Home Email Display Clock Web Home Email Display Clock Web Web
SEBUAH TULISAN SEORANG ANAK IDIOT YANG MENGGEMASKAN!!!

Selasa, 29 November 2011

Sinar Matahari

2050...

Mendung dan gelap. Begitulah keadaan bumi sekarang, matahari telah meredup hanya menyisakan sedikit cahaya untuk menyinari bumi. Matahari seakan sudah terlalu lelah untuk mengeluarkan sedikit energi untuk berpijar setelah sekian lama menjadi pusat tata surya.

Manusia diambang kepunahan. Ekosistem yang rusak, populasi hewan dan tumbuhan semakin berkurang. Bumi berubah menjadi satu dunia baru yang dingin dan gelap. Segala hal yang masih dapat bertahan memancarkan raut kesedihan.

Apa yang harus dilakukan?

Para ilmuwan berusaha keras untuk dapat menemukan jawaban atas pertanyaan itu. 7 tahun lalu, mereka membuat sebuah project yang diberi nama PHOIBOS. PHOIBOS bermuatan bom stellar yang terbuat dari kumpulan energy bumi yang tersisa. Tujuannya untuk menciptakan bintang didalam sebuah bintang. Namun project PHOIBOS gagal sebelum mencapai matahari.

Kini project PHOIBOS II telah berada di luar angkasa mengemban misi yang sama dengan PHOIBOS. Didalam pesawat luar angkasa terdiri dari 8 orang kru yang masing masing mempunyai keahlian yang berbeda.

Ryou Tanaka sebagai kapten, penanggung jawab atas PHOIBOS II.

Abel Javier, ahli fisika yang bertugas untuk mengoperasikan pelepasan bom menuju matahari.

Zera Irish Annastacia, ahli biologi yang bertugas untuk memelihara tanaman di kebun penghasil oksigen.

Luna Arthur, Pilot PHOIBOS II.

Samaveda Kreisna, dokter kapal dan Psikolog yang mengamati perkembangan psikologi para awak dalam kapal.

Christoper Maze, Insinyur teknik yang dapat memperbaiki kerusakan mesin.

Wesley Nigel wakil kapten dan ahli komunikasi untuk berhubungan dengan komando dari bumi setelah kapal mencapai angkasa luar.

Davy Jones, navigator.

16 bulan yang lalu mereka meninggalkan bumi, hanya tinggal sebentar saja mereka akan mencapai daerah yang dinamakan “zona mati”. Dari dalam kapal, kapten Ryou memberitahu para kru untuk memberikan pesan terakhir sebelum mereka tiba di zona mati. Seluruh kru segera merapat ke dalam ruangan komunikasi, tiba giliran Abel untuk masuk kedalam. Cukup lama dia dalam, hal ini membuat Chris sedikit gusar karena terlalu lama menunggu. Abel keluardan Chris langsung menyambarnyadengan kecaman.

“hey Sam! apa yang kamu lakukan didalam? Kau kira itu milikmu sehingga bisa berlama-lama? Huh?”

“kenapa kau tidak bersabar sedikit? Aku menggunakan waktu yangdiberikan kapten semaksimal mungkin. Kau tau, ini mungkin akan menjadi pesan ku yang terakhir. Kau sendiri menyadari bahwa misi ini sangat berbahaya. Ingat PHOIBOS? Huh?”

Tanpa berbicara lagi, Chris menghujamkan tinjunya kepada Abel. Perkelahian pun terjadi, kru lain berusaha melerai. Kemudian Chris meninggalkan mereka. Veda sebagai psikolog segera menemui Chris dan membicarakan masalah yang ada dalam dirinya. Sampai akhirnya Chris dibawa kedalam sebuah ruangan yang di program untuk menciptakan sebuah tempat seperti dibumi. Veda membuat seolah ruangan itu menjadi pantai yang indah dengan ombak yang menderu deras. Chris mulai tenang, dia hanya rindu keadaan dibumi, sehingga membuat perasaan kalut dan sedikit emosional. Setelah semua reda Chris pergi menemui Abel untuk meminta maaf, Abel mengerti keadaan Chris. Dan keadaan kembali membaik.

Dalam perjalanan menuju matahari mereka melewati orbit merkurius. Dari ruang komunikasi Wesley menemukan fakta bahwa PHOIBOS II menangkap pancaran gelombang radio PHOIBOS yang masih menyala. Abel diminta oleh Kapten Ryou untuk memutuskan apakah akan mengubah arah dan pendekatan PHOIBOS. Abel menjalankan simulasi penyebaran bom dan ledakan, semua berjalan seperti sebelumnya tidak meyakinkan karena variabel fisika tak terduga yang melekat dalam gravitasi dalam sebuah Lubang. Setelah penilaian risiko, Capa memutuskan untuk memindahkan arah untuk mencoba mendekat dengan PHOIBOS. Dengan alasan mereka bisa mendapat sebuah tambahan untuk menggandakan kesempatan mereka untuk sukses. Dalam hal ini Chris tidak sepaham, karena menurutnya misi mereka lebih penting. Tapi kapten Ryou memutuskan untuk mengambil ide Abel.

Dalam merencanakan program baru, navigator Davy lupa untuk menyetel kembali perisai panas untuk mencocokkan lintasan baru, yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa cermin pada perisai panas, menempatkan pesawat ruang angkasa dan misi dalam resiko. Ryou dan Abel terpaksa keluar untuk memperbaiki kepal secara manual sementara kapal miring ke penampungan bagian yang rusak dari perisai, tetapi yang tidak diinginkan menimpa mereka secara otomatis komputer kapal menempatkan dua orang itu mendekati sinar matahari yang bisa berakibat fatal. Abel lolos, dia berlindung di balik perisai sementara Ryou tertinggal. Dia masih melengkapi perbaikan yang belum selesai. Ryou tidakmempunyai kesempatan untuk dapat berlindung dibalik perisai sebelum perisai benar-benar terkena sinar matahari penuh, dia berbalik dan menatap Matahari yang sinarnya dengan seketika langsung membakar tubuhnya. Insiden ini menyebabkan kebakaran di kebun oksigen kapal, bermula dari sinar matahari yang dipantulkan kedalam bagian terbuka dari kapal. Api benar-benar menghancurkan kebun dan berbahaya karena telah menguras kadar oksigen, membuat perjalanan pulang mustahil. Davy menyalahkan dirinya atas kerugian ini karena kelalaiannya menyebabkan peluang keberhasilan misi semakin menipis. Davy mencoba bunuh diri, tapi Veda mencegahnya. Veda membawa Davy kedalam ruang perawatan mental, Davy terbaring tanpa semangat di sana selama waktu yang ditentukan Veda. Zera sangat terpukul saat itu.

Beberapa hari kemudian PHOIBOS II mendapatkan jarak yang memungkinkan untuk dapat masuk memeriksa ke dalamPHOIBOS, Luna menggerakkan PHOIBOS II tepat dihadapan PHOBOS dan menjaga jarak.Wesley, Abel, Veda serta Chris mempersiapkan diri untukmelompat ke dalam PHOIBOS. Sesampainya didalam mereka segera memeriksa segala sesuatunya. Mereka mendapatkan bahwa PHOIBOS masih dalam kondisi baik.
“kalian harus lihat ini!” Veda mendapatkan seluruh kru PHOIBOS terkumpul didalam ruang observasi. Mereka terpanggang. Seakan mendapat pencerahan, mereka membakar tubuh dalam sengatan cahaya matahari penuh. Tidak lama setelah itu, terjadi guncangan. Semua panik. Wesley, Abel,Veda, dan Chris segera berlari menuju pintu keluar dan mendapatkan PHOIBOS II menjauh dari posisinya semula.

“Luna, apa yang terjadi?” teriak Abel lewat radio komunikasi.

“aku tidak tahu. Aku tidak melakukan apapun!” Luna menjelaskan.

“kali ini kita akan benar-benar mati” Wesley terlihat sangat gelisah.

“tidak, satu dari kita akan selamat” ujar Chris yang melihat terdapat satu baju luar angkasa yang tersisa.

Wesley segera menyerobot baju itu.

“kalau cuma satu orang yang bisa selamat, itu sudah pasti aku orangnya. Aku wakil kapten”

“Tidak. Abel memiliki prioritas yang lebih besar bila dibandingkan dengan kita semua. Hanya dia yang bisa mengaktifkan bom” ujar chris.

“aku setuju” Veda membenarkan argumen Chris.

Abel segera memakai baju itu, namun masih ada satu masalah. Tombol pintu otomatis sudah tidak berfungsi. Hanya ada satu jalan, salah satu dari mereka berempat harus ada tertinggal dodalam PHOIBOS untuk membuka pintu secara manual. Veda mengorbankan diri untuk itu, sementara Wesley dan Chris mencari pelindung setebal mungkin agar tubuh mereka tidak hancur pada waktu melompat kedalam PHOIBOS II. Luna kembali mendekatkan PHOIBOS II. Mereka bersiap.

Veda membuka pintu, mereka bertiga terlempar. Abel dan Chris selamat, namun Wesley tidak dapat menjangkau badan kapal. Tubuhnya hancur di luar angkasa yang tanpa oksigen. Kini hanya tersisa 6 orang didalam PHOIBOS II, namun oksigen yang tersisa hanya tersisa untuk 4 orang untuk dapat mencapai matahari. Mereka semua berkumpul didalam sebuah ruangan, berencana untuk membunuh Davy. Kata sepakat telah diambil meskipun Luna menolak rencana itu, demi kesuksesan misi mereka merelakannyawa Davy. Chris, melangkah menuju kamar dimana Davy terbaring. Sesampainya di sana, dia tak habis piker. Rupanya Davy telah membunuh dirinya sendiri. Keadaan menjadi hening.

Semua merasa bersalah. Kemudian Chris angkat bicara.

“Trey sudah merelakan nyawanya. Sekarang kita harusj bisa menyelesaikan misi. Ayo kembali ke posisi!”

Abel sedang berada di dalam ruang uji material bom, mencoba memeriksa keadaan bom se-detail mungkin agar tidak terjadi kesalahan pada peluncuran. Ketika sedang berkonsentrasi, PHOIBOS II memeriksa kadar oksigen didalam. Analisa PHOIBOS II mengungkapkan bahwa mereka tidak akan bisa mencapai matahari karena oksigen yang tidak mencukupi. Lalu Abel menyanggahnya.

“Bagaimana mungkin? Bukankah hanya ada 4 orang disini? Kau pasti salah”

“Negatif. Terdapat 5 orang di dalam pesawat”

“Coba beritahu aku, siapa saja dalam pesawat?”

“Abel, Chris, Luna, Zera dan satu orang tidak dapat di identifikasi”

“Astaga, dimana orang asing itu?”

“Dia berada di ruang observasi”

Abel berlari menyusuri ruangan, berusaha mencari dimana semua kru berkumpul, tetapi dia tidak menemukannya. Akhirnya dia memutuskan untuk datang memeriksa seorang diri ke ruang observasi. Sesampainya disana dia menemukan seseorang sedang berdiri dengan kekuatan sinar matahari 80%.

“Hey! Siapa kau?”

“Apa yg sedang kau lakukan disini”

Penuh rasa penasaran, Abel mendekati orang itu. Ketika dia memalingkan wajahnya, Abel segera menyadari bahwa orang itu adalah Didier Dumb kapten kapal PHOIBOS. Abel tampak ketakutan, dia segera berlari keluar namun Didier dapat menangkapnya, kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau. Namun Abel masih berdiri dan segera berlari, Didier mengejar dibelakangnya. Abel panic, tidak bisa membuka kunci pintu untuk jalan menuju ruangan kemudi. Dia terpojok, kemudian dia menutup pintu sebelahnya agar Didier tidak bisa masuk. Namun Didier mengunci pintu dari luar. Abel terkunci.

Tiba-tiba seluruh aliran listrik PHOIBOS II mati. Chris segera menuju ruangan di bagian bawah kapal, untuk mengecek secara manual. Dia masuk kedalam kolam dimana contol panel listrik berada, air yang sangat dingin membuat Chris harus bersusah payah. Berkali kali dia menyelam, sampai akhirnya listrik kembali menyala. Tetapi bersamaan dengan itu Chris mati kedinginan.

Zera sedang berada di kebun oksigen yang terbakar, mengamati sekitar sampai kemudian dia menemukan pucuk baru telah tumbuh. Dia terlihat sangat senang sampai menitikkan air mata. Namun, tanpa disadari Didier muncul dibelakangnya menusuknya hingga tewas.

Luna yang sedang tertidur dikamarnya terbangun dan menyadari pesawat terasa aneh dan sangat sepi. Terdengar suara langkah kaki datang mendekat. Luna beranjak dari tempat tidurnya, berjalan menyusuri ruangan yg masih remang karena Chris tidak berhasil menghidupkan semua aliran listrik. Dari kejauhan Luna melihat bayangan asing berjalan di depannya, dia yakin itu bukan temannya. Dia bertanya Tanya, siapakah makhluk ini sambil terus mengikutinya. Didier pergi menuju ruangan dimana mayat Trey masih tergeletak, terus mengamati kemudian mencekik mayat itu. Tanpa disadari, Luna muncul dibelakangnya, dan menusuknya dengan sebilah pisau. Namun Didier masih bertahan. Luna yang ketakutan berlari tanpa menoleh kebelakang. Di sisi lain Abel yang daritadi berusaha mencari jalan agar bisa keluar dari ruangan yg terkunci itu akhirnya mendapatkan satu ide. Dia melihat baju luar angkasa disana, lalu memakainya dan mengambil peralatan semacam alat pembakar besi. Dia melelehkan pintu dengan alat itu, kemudian berjalan menuju ruang uji material bom. Sampai disana segera dia menjalankan proses manual pelepasan bom. Proses pelepasan bom berjalan sempurna, segera dia berjalan untuk kembali ke ruang pesawat, namun dia terjatuh karena beratnya baju luar angkasa tersebut, dia berusaha keras untuk bangkit berdiri sampai akhirnya dengan seluruh kekuatan yg tersisa dalam dirinya mengangkat baju itudan kembali berjalan. Terus berjalan sampai dia mendapati bahwa bom telah bergerak menjauh dari PHOIBOS II. Abel berjalan ke bagian dalam bom sambil melepaskan baju luarngkasa, menuju contol panel untuk mengatur waktu untuk bom ini diledakkan. Setelah di set, dia berkeliling dan mendapati Luna terbaring lemah. Dari belakang Didier muncul dan mencekiknya.

“Kenapa kau bersikeras melepaskan bom itu?”, teriak Didier.

“Karena dengan bom ini manusia akan mendapat bintang baru”

“Tapi, itu berarti kau menentang kehendak Tuhan yang ingin kita ras manusia cukup sampai disini”

“Kau salah! Tuhan ingin kita berusaha untuk melewati ini semua, sebagai pelajaran bahwa kita tidak boleh menyia-nyiakan waktu yang telah Dia berikan”

Abel mendorong Didier dan berhasil lepas dari cengkramannya. Abel berlari tanpa arah hingga tersudut di pinggir. Dia berada di sebuah bangunan yg tinggi, melihat kebawah sangat gelap. Tanpa ampun Didier memukul Abel, dan mencengkramnya. Abel terus melawan, sampai akhirnya Abel berhasil mendorong Didier jatuh. Abel berlari menuju Luna mendapati Luna sudah tak bernyawa. Abel melihat kebelakang, bom sudah sampai di matahari. Dia merasakan cahaya yang sangat kuat, dia merasakan getaran yang luar biasa dalam dirinya. Sebuah kebanggaan tanpa penyesalan.

“Sudah berakhir” ujarnya.

Dia terpaku pada cahaya penuh matahari, dan menyentuhnya. Bom meledak.

Sebuah pagi yang baru tercipta di bumi, seluruh manusia kembali merasakan hangatnya sinar matahari.

Adopted from Sunshine(movie)

Read More.. Read More..

Jumat, 11 November 2011

The Crying Stone

In a small village, a girl lives with her mother. The girl is very beautiful. Everyday she puts make-up and wears her best clothes. She doesn't like to help her mother work in a field. The girl is very lazy.
One day, the mother asks the girl to accompany her to go to the market to buy some food. At first the girl refuses, but the mother persuades her by saying they are going to buy new clothes. The girl finally agrees. But she asks her mother to walk behind her. She doesn't want to walk side by side with her mother. Although her mother is very sad, she agrees to walk behind her daughter.
On the way to the market, everybody admires the girl's beauty. They are also curious. Behind the beautiful girl, there is an old woman with a simple dress. The girl and her mother look very different!
"Hello, pretty lady. Who is the woman behind you?" asks them.

“She is my servant,” answers the girl.
The mother is very sad, but she doesn't say anything.
The girl and the mother meet other people. Again they ask who the woman behind the beautiful girl. Again the girl answers that her mother is her servant. She always says that her mother is her servant every time they meet people.
At last, the mother cannot hold the pain anymore. She prays to God to punish her daughter. God answers her prayer. Slowly, the girl's leg turns into stone. The process continues to the upper part of the girl's body. The girl is very panicky.
"Mother, please forgive me!" she cries and ask her mother to forgive her.
But it's too late. Her whole body finally becomes a big stone. Until now people still can see tears falling down the stone. People then call it the crying stone or batu menangis.

Read More.. Read More..

The Greek Sea Sigh

Martina Lourdez, usually on call Lourdes this woman is a beautiful woman from England. However, she was not young anymore she was 42 years. She lives in Liverpool, the city where he was born.

One summer, his best friend, Mary-shen invited him to go to a vacation in Greece. He never went to Greece, he wanted to know about the country, so he decided to join the-shane Marry in Holiday.

In Greece they were staying at a hotel near the beach. There, they were greeted by a man named Aaeroniz friendly. He is the manager of the hotel. One night Martina Lourdes went to the bar to drink some, he found Aeroniz stand there and they start a conversation.

“You know, I have a boat located near the beach. Actually it belongs to my brother, but if you prefer, we can go for a trip tomorrow. What do you think?” The man said to him.

“Wow, it would be nice,” he accepted the invitation and she went with him the next day. They enjoyed their trip very much, especially Lourdes who had sailed with the boat.

Actually, Lourdes like Greek scenery, so after the first trip, he came out with the manager of the hotel every day. As usual they swim, sunbathe and spend more time together at sea. They really enjoyed it.

End holidays come, Lourdes had to go back. He was in the airport already but, suddenly, he decided not to return to Liverpool, his home town. He thought, he wanted to stay in Greece. Then, this girl left the airport and directly back to the hotel where Aroniz as manager.

When he arrived he saw Aeronis at the bar with a woman and she decided to hear their conversation.

“Do you want to go for a boat ride my brother?” The word Aeronis invite her. But Lourdes is not concerned about it and he came close to them.

Aeronis Lourdes was surprised when he found standing beside him and the woman. He was very surprised, she smiled at him he gets. Aeronis think Lourdes will be angry with him but, he just said that the purpose that he was looking for a job at the hotel.

Lourdes was not angry when he knew the fact that it Aeronis playboy, because he does not fall in love with him but, he fell in love with Greece and sea views.

Read More.. Read More..

Minggu, 30 Oktober 2011

Hukum di Indonesia

I. Pendahuluan

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hubungan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihat adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat. (baca Daniel S. Lev, 1990 : 438-473).

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Tulisan ini akan mengkaji permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

II. Pandangan Aliran Positivis Tentang Hukum

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak. August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara. (Achmad Ali, 2002, : 265). Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci. Menurut Fletcher (Fletcher 1996 : 33) Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.

Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.

Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Eropa Kontinental.

Menurut John Austin (seperti dikutip Achmad Ali, Ibid, hlm. 267), hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Ilmu hukum berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas disebut demikian. Pendapat Austin sangat dipengaruhi oleh pandangannya mengenai kedaulatan negara yang memiliki dua sisi yaitu sisi eksternal dalam bentuk hukum internasional dan sisi internal dalam bentuk hukum positif. Kedaulatan negara menuntut ketaatan dari penduduk warga negara. Lebih lanjut menurut Austin, ketaatan ini berbeda dengan ketaatan seseorang karena ancaman senjata. Ketaatan warga negara terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi. Menurut pandangan Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58), hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system). Hukum dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law.

Selanjutnya Lili Rasyidi (Ibid, : 59-60) menyimpulkan pokok-pokok ajaran Analytical Jurisprudence dari Austin, yaitu :

  1. Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilain baik dan buruk, sebab peniliain terbeut berada di luar hukum;
  2. Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun secara yuridis tidak penting bagi hukum.
  3. Pandangannya bertolak belakang dengan baik penganut hukum alam maupun mazhab sejarah;
  4. Hakekat dari hukum adalah perintah. Semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.
  5. Kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan;
  6. Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, Hans Kelsen yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu digolongkan sebagai penganut aliran positivisme ini. Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang perlu diketengahkan ( Ibid. : 60). Pertama, ajarannya tentang hukum yang bersifat murni dan kedua, berasal dari muridnya Adolf Merkl yaitu stufenbau des recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan. Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen (Ibid. : 61) adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak memberikan tempat bagi betrlakunya hukum alam. Hukum merupakan sollen yuridis semata-mata yang terlepas dari das sein / kenyataan sosial.

Sedangkan ajaran stufentheorie berpendapat bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Sebagai ketentuan yang paling tanggi adalah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah adalah lebih konkrit daripada ketentuan yang lebih tinggi. Ajaran murni tentang hukum adalah suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan hukum yang senyatanya itu, yaitu apakah hukum yang senyatanya itu adil atau tidak adil.

Selanjutnya Prof. H.L.A. Hart (seperti dikutip oleh Lili Rasyidi, Ibid. : 57), menguraikan tentang ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum dewasa ini sebagai berikut:

  • - Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
  • - Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang sebenarnya;
  • - Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum adalah :
  • 1. mempunyai arti penting,
  • 2. harus dibedakan dari penyelidikan :

a. historis mengenai sebab-musabab dan sumber-sumber hukum,

b. sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, dan

c. penyelidikan hukum secara kritis atau penilain, baik yang berdasarkan moral, tujuan sosial, fungsi hukum dan lain-lainnya.

- Pengertian bahwa sitem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral;

- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

Dengan demikian kita dapat pula mengatakan, karena negara adalah ekspresi atau merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada didalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum untuk mengatasi problema-problema kemasyarakatan yang serba luas dan rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik (Ibid, : 93).

III. Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik

Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).

Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.

Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).

Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.

Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.

Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.

Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.

B. Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Pembentukan Hukum

Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”

Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter Lippmann, 1999 : 21).

Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu Karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.

Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid, : 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.

C. Sistem Politik Indonesia

Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.

Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan - check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.

Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.

Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.


IV. Kesimpulan

  1. Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
  2. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.

Read More.. Read More..